Selasa, 29 November 2016

Ade Komarudin Dicopot dari Jabatan Ketua DPR

Ade Komarudin Dicopot dari Jabatan Ketua DPR

 Reporter: Ratna Yuliana Ratnasari
30 November, 2016 dibaca normal 1 menit
sumber : https://tirto.id/ade-komarudin-dicopot-dari-jabatan-ketua-dpr-b511 
Ade Komarudin Dicopot dari Jabatan Ketua DPR
Ketua DPR Ade Komarudin melambaikan tangan saat memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
tirto.id - Ade Komaruddin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI setelah dijatuhi sanksi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Berdasarkan keputusan MKD, Ade mendapatkan sanksi telah terbukti melakukan dua kali pelanggaran ringan sehingga terakumulasi menjadi pelanggaran sedang.

Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR RI itu diputuskan dalam rapat MKD yang dipimpin ketuanya, Sufmi Dasco Ahmad, di ruang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan amar putusan seperti dilansir dari Antara.

Keputusan pemberhentian Ade Komaruddin dari jabatan Ketua DPR, menurut Sufmi, merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan yang dilakukannya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, kedua pelanggaran ringan tersebut diputuskan dalam rapat pleno MKD pada Rabu ini, sehingga diakumulasi menjadi pelanggaran sedang.

Sufmi menjelaskan, kedua pelanggaran ringan tersebut di antaranya adalah Ade Komarudin diputuskan melanggar etika ketika memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara, dari Komisi VI ke Komisi XI DPR RI.

“Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI,” papar Sufmi

Pelanggaran ringan kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran etika ringan dengan tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar